Menyikapi Aturan
Perdagangan Dunia
Oleh: Hatanto Reksodipoetro
ORGANISASI Perdagangan Dunia
(WTO) bak simalakama. Dituruti bikin kita susah, tak dituruti juga bikin kita
susah.
Ekspor nonmigas Indonesia
menurun dalam situasi di mana mitra dagang utama—khususnya AS dan Eropa—sedang
resesi. China, selaku mitra dagang lain, membelokkan ekspornya pula ke
Indonesia dan ini menambah besar defisit perdagangan kita.
Dalam situasi seperti ini,
sering muncul desakan untuk menutup atau menghambat impor agar industri dalam
negeri bisa dibangun atau ditingkatkan sehingga bisa mencukupi kebutuhan dari
produksi sendiri. Mengapa produksi dalam negeri sampai tidak bisa memenuhi
kebutuhan nasional? Padahal, saat impor meningkat, pengusaha Indonesia berebut
meningkatkan produksi.
Jika keran impor tidak dibuka,
apakah akan otomatis kebutuhan nasional bisa ditutup dari kenaikan produksi
dalam negeri? Jawabannya tidak, karena butuh waktu untuk menanam atau
meningkatkan kapasitas produksi. Itu pun masih dengan asumsi industriawan tidak
akan menunda proses menaikkan kapasitas produksi. Yang sering dialami,
pengusaha atau industriawan akan menuntut berbagai macam fasilitas dari
pemerintah terlebih dahulu, terutama berkaitan dengan tingkat bunga, pajak, dan
ketersediaan tanah. Katanya, tanpa fasilitas tersebut, penanam modal tidak
tertarik.
Karena pembahasan terkait
fasilitas bisa memakan waktu lama—terkait peraturan yang berlaku—konsumen
(konsumen akhir ataupun industri) bisa telantar. Akibatnya, terjadi kelangkaan,
harga akan naik dan konsumen akan bereaksi. Apalagi dibarengi dengan kenaikan
inflasi jika barang itu masuk kelompok barang pangan, sandang, dan papan.
Pemerintah akan menghadapi tekanan dari dua kubu yang beda kepentingan.
Kebijakan seperti apakah yang
bisa diambil dalam situasi seperti ini? Dari kacamata industriawan, yang
dikehendaki tentu pasar dalam negeri yang captive, artinya dengan persaingan
sekecil mungkin atau lebih bagus lagi tanpa saingan. Ini berarti pemerintah
diharapkan menutup atau menghambat masuknya barang impor, dengan berbagai macam
cara. Persoalannya, menghambat impor dilarang oleh aturan main perdagangan
internasional.
Para ”pemerhati ekonomi” dan
”pemerhati kebijakan publik”, khususnya, banyak yang melihat WTO ibarat anak
yang tidak diinginkan. Namun, apakah kelahiran anak itu karena kecelakaan
sehingga tidak diinginkan? Dan apakah kita bisa mengasuh anak tersebut sehingga
bisa tumbuh sesuai keinginan kita? Untuk itu, kita perlu menengok ke belakang
beberapa dasawarsa yang lalu.
Depresi
besar
Kita perlu melihat depresi
ekonomi 1930-an yang membuat rakyat Amerika dan negara-negara di Eropa saat itu
jatuh miskin. Depresi ini terjadi karena negara-negara yang berdagang saat itu
saling menerapkan kebijakan proteksi besar-besaran atas perekonomian
masing-masing, Karena semua negara melakukan hal sama (begging-thy-neighbour),
yang terjadi perekonomian bukan menjadi berkembang, tetapi justru kian lama
kian menciut sampai tidak ada perdagangan lagi dan industri manufaktur dan
pertanian turut hancur. Otomatis terjadi pengangguran besar, diikuti keresahan
sosial yang luar biasa.
Untuk menghindari berulangnya
depresi ekonomi dunia, para ahli ekonomi menyepakati aturan bersama di bidang
moneter, perbankan, dan perdagangan. Pentingnya peraturan yang dibuat bersama
secara multilateral adalah karena peraturan itu mengikat semua negara penanda
tangan, baik negara maju maupun negara berkembang. Prinsip utama yang dipegang
di sini ”nondiskriminasi”.
Aturan bersama ini menjadi
sakral karena ada kesepakatan bahwa yang melanggar akan dapat hukuman berupa
perlakuan yang sama dari negara-negara yang terkena dampak dari pelanggaran
tersebut. Namun, sebaliknya, jika Indonesia merasa akses pasarnya di suatu
negara tertentu juga dihambat secara diskriminatif, Indonesia bisa meminta
kompensasi dan kalau bisa dibuktikan bahwa Indonesia benar, Indonesia bisa
mengambil langkah balasan.
Misalkan Indonesia meningkatkan
hambatan impor untuk produk atau barang tertentu, negara pemasok bisa menuntut
”kompensasi”. Kompensasi dapat berbentuk perbaikan akses impor untuk barang
lain ke pasar Indonesia. Itu berarti akan ada sektor lain yang harus
”dikorbankan”. Apakah ada sektor tertentu yang mau jadi korban, untuk kepentingan
sektor lain? Tentu tidak. Baik pemerintah maupun masyarakat pengusaha harus
melihat pengaturan perdagangan multilateral ini bukan hanya dari aspek
persaingan, melainkan juga dari aspek risiko.
Semua jenis kebijakan publik
itu memiliki trade off. Tidak ada kebijakan yang sempurna dan memuaskan semua
pihak. Itu sebabnya, suatu kebijakan perdagangan harus dibuat dengan sangat
hati-hati dan dengan perencanaan jangka panjang berdasarkan skala prioritas
pembangunan perekonomian bangsa.
Perundingan tingkat menteri di
Bali akan membahas masalah pertanian, masalah fasilitasi perdagangan, dan
persoalan pembangunan di negara-negara yang pembangunannya paling terkebelakang
(LDC). Di antara tiga isu ini yang terberat adalah masalah di sektor pertanian.
Sebagai tuan rumah, keberhasilan KTM Bali akan bergantung pada kepiawaian
Indonesia dalam mencari ”jalan tengah”. Apakah ada peluang itu? Ini yang
menjadi tanda tanya besar.
Masalah pertanian adalah yang
selalu jadi sticking point. Sejak putaran perundingan sebelumnya (Putaran
Uruguay) berhasil menghentikan kebijakan perdagangan protektif di sektor
tekstil, pakaian jadi, dan otomotif; Amerika dan Eropa masih belum berhasil
menghentikan atau mengatasi lobi para petani mereka dalam upaya menghentikan
beragam subsidi di sektor pertanian mereka. Di lain pihak, persoalan di dalam
negeri terkait pembangunan pertanian jauh lebih banyak menyangkut politik dalam
negeri yang koruptif dibandingkan dengan masalah aturan perdagangan
multilateral.
Yang diharapkan dari
kepemimpinan Indonesia di Bali adalah terbukanya deadlock sehingga perundingan
di tingkat pejabat senior bisa berlanjut. Keberhasilan KTM Bali amat ditentukan
oleh seberapa jauh negosiator Indonesia bisa mengurai benang kusut sehingga
kemudian bisa mulai ditenun kembali. Sistem perdagangan multilateral sama
sekali bukan mimpi buruk kalau dilihat alternatifnya. Masalahnya, perlu
pemimpin nasional visioner yang bisa memanfaatkan peluang yang dibuka sebuah
sistem multilateral bagi kesejahteraan bangsa.
(Hatanto Reksodipoetro, Mantan Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional,
Kementerian Perdagangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar