7 Apr 2020

Batam dan Industri Teknologi Tinggi (diterbitkan media Bisnis Indonesia)


BATAM SEBAGAI UJUNG TOMBAK 
INDUSTRI TEKNOLOGI TINGGI INDONESIA
Masih Relevankah?
Hatanto Reksodipoetro
Alumnus Kennedy School of Government, Harvard University;  
Ketua Pembina Yayasan Forum Pengkajian Kebijakan Perdagangan.

“ ….there are three underlying causes for declining levels of investment and a contraction in the manufacturing sector. They are: local-level dysfunctions in Batam’s governance context arising from Indonesia’s decentralization reforms; far-reaching political changes resulting from the rapid economic growth witnessed in the Riau Islands; and the changing composition of FDI into Indonesa” (dikutip dari buku “Rowing Against The Tide? Batam’s Economic Fortunes In Today’s Indonesia” - Francis E. Hutchinson)

Pada tanggal 6 Juli 2017 koran Jakarta Post menulis artikel berjudul Batam Economy in a State of Emergency. Menurut Walikota Batam Muhammad Rudi, pertumbuhan ekonomi Batam pada kwartal ke-2 tahun 2017 adalah 2.02 % dibanding 5.24% di kwartal ke-4 tahun 2016. Oleh karena itu Pemerintah (central government) harus mengambil langkah darurat untuk menyelamatkan perekonomian Batam, yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Abidon Hasibuhan, tahun itu (2017) 300 ribu orang telah kehilangan lapangan kerja, dan masalah utama adalah dualism kepemimpinan Batam (maksudnya antara Pemerintah kota Batam dengan Badan Pengusahaan Batam) yang telah menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi (red tape) dalam kaitan dengan birokrasi.

Ada beberapa masukan penting yang disampaikan Rudi dan stafnya dari Dinas Tenaga Kerja. Pertama adalah laju pertumbuhan ekonomi yang anjlok, kedua, dualism yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena birokrasi.

Persoalan 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kota Batam maka tingkat laju pertumbuhan ekonomi kota Batam memang merosot terus dari 7.83% ditahun 2011 menjadi hanya 5.45% ditahun 2016 (Tabel-1). Ini berarti penurunan sebesar 30% dalam kurun waktu hanya lima tahun, dan pertama kali pertumbuhan ekonomi Batam menjadi lebih rendah dibanding Jakarta dan Semarang. Luar biasa! Apa sumber anjloknya pertumbuhan ekonomi Batam? 

Pertama mari kita lihat apa sumber sumber pertumbuhan ekonomi kota Batam selama ini. Berdasarkan data BPS Kota Batam (ADHB) ternyata sektor Industri Pengolahan adalah sumber “utama” pertumbuhan ekonomi Kota Batam, menguasai lebih dari 55% rata rata setiap tahunnya antara tahun 2010–2016 (Tabel-2).
Namun selama 2010-2016 sektor industri pengolahan tidak ditunjang oleh peningkatan investasi yang dapat dilihat dari angka laju pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) pulau Batam selama beberapa tahun terakhir rendah dan menurun, dari 6.94% ditahun 2011 menjadi hanya 4.05% tahun 2016. PMTB adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi.
Dampak penurunan PMTB tercermin dalam angka angka investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nilai investasi asing (PMA) ke Batam ditahun 2015 mencapai USD 640 juta, turun menjadi USD 519 juta ditahun 2016. 

Namun menurut data BKPM untuk tahun 2017, investasi PMA ke Batam meningkat sangat tinggi dibanding tahun 2016, menjadi USD 1.1 Milyar atau meningkat 111 %. Rangking Provinsi KEPRI dalam perolehan investasi PMA juga meningkat dari ke-16 ditahun 2015 menjadi ke-12 pada tahun 2017, diantara 34 Provinsi di Indonesia (Tabel-3a & 3b)

Bagaimana sampai investasi PMA di Batam bisa meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam 1 tahun, padahal secara nasional nilai investasi PMA ke Indonesia hanya meningkat dengan 11%, dari USD 28.9 Milyar menjadi USD 32.2 Milyar? Jawaban nya ada di kebijakan dalam pengelolaan lingkungan investasi harus : Cepat, Murah, Nyaman dan Pasti. Nampaknya change dalam ease of doing business mendapat tanggapan positif dari pemilik modal. 

Masih relevankah?

Francis Hutchinson, dalam bukunya “Rowing Against The Tide? Batam’s Economic Fortunes In Today’s Indonesia”, menggambarkan dengan tepat kondisi perekonomian batam: Batam’s much vaunted investment climate has shown signs of dysfunction. Large tracts of land sit idle, and yet newcomers are unable to secure sites to establish operations. Dalam kesimpulannya, Hutchinson mengingatkan perlunya visi untuk pembangunan Batam namun terpenting adalah Batam’s role within the Indonesia economy”. Oleh karena itu, sebelum menentukan apa bentuk terbaik bagi pengembangan Batam (otonomi daerah, FTZ atau KEK), pemerintah pusat perlu lebih dulu menentukan apakah masih ada peran besar yang diharapkan dari Batam untuk kepentingan nasional? Kalau di awalnya, memang Batam diharapkan menjadi penghela (ujung tombak) pembangunan industri teknologi tinggi nasional. Walaupun demikian pada kenyataannya perkembangan sektor industri manufaktur di Batam saat ini terseok-seok, dan sebagian besar pun merupakan industri yang menghasilkan produk teknologi rendah.

Kalau diputuskan bahwa Batam masih dianggap penting dalam konteks Indonesia membangun industri teknologi tinggi, maka perlu ditetapkan strategi apa yang paling tepat utuk memutar balikkan (turn-around) kondisi dari yang semrawut dan berbiaya-ekonomi-tinggi menjadi efisien, apakah: 1.  memperluas fasilitas yang saat ini sudah diberikan, menjadi FTZ-plus (tambah insentif insentif fiskal), 2.  menjadikan seluruh pulau Batam sebagai  Kawasan Ekonomi Khusus, atau 3.  menjadikan seluruh pulau Batam sebagai Kawasan “Otonomi Khusus”. 

Dengan asumsi bahwa Pemerintah Pusat menganggap peran Batam penting dalam proses membangun industri teknologi tinggi, dan dengan alasan kesejarahan-politis dimana secara historis Batam telah diberlakukan khusus oleh pemerintah pusat sejak tahun 1970-an maka Kementrian Hukum dan Ham membuat kajian akademik tentang status terbaik bagi Batam. Kesimpulannya adalah bahwa yang terbaik dan konstitusional adalah menjadikan Batam sebagai Kawasan Otonomi Khusus. Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan kewenangan penuh kepada pembentuk Undang- Undang (DPR dan Presiden) untuk menentukan dan memutuskan daerah- daerah yang mendapat predikat daerah otonomi umum (simetrik) dan daerah-daerah yang mendapat predikat daerah otonomi khusus (asimetris) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi/otonomi khusus dan tugas pembantuan. 

Bahkan juga disimpulkan bahwa bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak optimal karena alasan: 1. tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang terjadi di Batam, yaitu masalah dualisme pengelolaan Batam, 2. membubarkan Badan Pengusahaan, berarti kewenangan yang cukup besar dari Badan Pengusahaan untuk mengembangakan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam akan hilang dan kewenangan ini tidak dapat dialihkan ke administrator KEK, dan 3. fasilitas lainnya yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2000 misalnya fasilitas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pemerintah Otonomi Khusus melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai, tidak akan dapat diperoleh oleh administrator karena dalam UU KEK kewenangan tersebut disesuaikan dan berdasar kewenangan regular atau kewenangan simetri. Peraturan perundang-undangan sektoral sebagaimana diatur dalam BAB IV Fasilitas dan Kemudahan, Pasal 30 sampai dengan Pasal 47 UU KEK, yang mengatur bahwa setiap fasilitas dan kemudahan, baik perpajakan, kepabean, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, pertanahan, perizinan, investasi, ketenagakerjaan, maupun fasilitas dan kemudahan lainnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya adalah apakah cita cita menjadikan pulau Batam sebagai ujung tombak pembangunan industry teknologi tinggi ini masih relevan dewasa ini, dimana perseteruan antara Pemda dengan BP Batam (yang nota-bene mewakili pemerintah pusat) terus berlangsung. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nampaknya tidak memiliki visi yang sama. Kalau status Batam tidak lebih dari wilayah wilayah otonomi lain di Indonesia, maka apa tidak sebaiknya Batam sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah dengan segala konsekwensinya. Perlu diingat bahwa Batam selama ini mendapat perlakuan yang sangat berbeda dibanding wilayah otonomi lain di Indonesia, karena status FTZ membolehkannya impor tanpa bea masuk dan tanpa Ppn (termasuk kebutuhan masyarakat umum). Kalau kondisi ini terus berlangsung di Batam, apakah sah kalau masayarakat di wilayah NKRI lainnya juga meminta perlakukan yang sama. 

Sejak awal penerapan status otonomi daerah di pulau Batam, perkembangan cita cita membangun ujung tombak pembangunan industri teknologi tinggi di pulau ini masih tidak menentu. Masalah yang selalu mengemuka adalah dualism dan ekonomi biaya tinggi padahal berbagai fasilitas dan subsidi dalam jumlah besar sudah diberikan. Pemerintah Pusat yang mengawali, maka pemerintah pusat pula yang harus mengambil keputusan akhir. Sudah waktunya bagi para akhli ekonomi politik dan arsitek pembangunan ekonomi di pemerintahan untuk berpikir lebih keras, sambil terus bekerja, kerja dan kerja.

 (telah diterbitkan media Bisnis Indonesia, dengan Judul "Batam dan Industri Teknologi Tinggi)



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar