7 Apr 2020

Batam dan Industri Teknologi Tinggi (diterbitkan media Bisnis Indonesia)


BATAM SEBAGAI UJUNG TOMBAK 
INDUSTRI TEKNOLOGI TINGGI INDONESIA
Masih Relevankah?
Hatanto Reksodipoetro
Alumnus Kennedy School of Government, Harvard University;  
Ketua Pembina Yayasan Forum Pengkajian Kebijakan Perdagangan.

“ ….there are three underlying causes for declining levels of investment and a contraction in the manufacturing sector. They are: local-level dysfunctions in Batam’s governance context arising from Indonesia’s decentralization reforms; far-reaching political changes resulting from the rapid economic growth witnessed in the Riau Islands; and the changing composition of FDI into Indonesa” (dikutip dari buku “Rowing Against The Tide? Batam’s Economic Fortunes In Today’s Indonesia” - Francis E. Hutchinson)

Pada tanggal 6 Juli 2017 koran Jakarta Post menulis artikel berjudul Batam Economy in a State of Emergency. Menurut Walikota Batam Muhammad Rudi, pertumbuhan ekonomi Batam pada kwartal ke-2 tahun 2017 adalah 2.02 % dibanding 5.24% di kwartal ke-4 tahun 2016. Oleh karena itu Pemerintah (central government) harus mengambil langkah darurat untuk menyelamatkan perekonomian Batam, yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Abidon Hasibuhan, tahun itu (2017) 300 ribu orang telah kehilangan lapangan kerja, dan masalah utama adalah dualism kepemimpinan Batam (maksudnya antara Pemerintah kota Batam dengan Badan Pengusahaan Batam) yang telah menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi (red tape) dalam kaitan dengan birokrasi.

Ada beberapa masukan penting yang disampaikan Rudi dan stafnya dari Dinas Tenaga Kerja. Pertama adalah laju pertumbuhan ekonomi yang anjlok, kedua, dualism yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena birokrasi.

Persoalan 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kota Batam maka tingkat laju pertumbuhan ekonomi kota Batam memang merosot terus dari 7.83% ditahun 2011 menjadi hanya 5.45% ditahun 2016 (Tabel-1). Ini berarti penurunan sebesar 30% dalam kurun waktu hanya lima tahun, dan pertama kali pertumbuhan ekonomi Batam menjadi lebih rendah dibanding Jakarta dan Semarang. Luar biasa! Apa sumber anjloknya pertumbuhan ekonomi Batam? 

Pertama mari kita lihat apa sumber sumber pertumbuhan ekonomi kota Batam selama ini. Berdasarkan data BPS Kota Batam (ADHB) ternyata sektor Industri Pengolahan adalah sumber “utama” pertumbuhan ekonomi Kota Batam, menguasai lebih dari 55% rata rata setiap tahunnya antara tahun 2010–2016 (Tabel-2).
Namun selama 2010-2016 sektor industri pengolahan tidak ditunjang oleh peningkatan investasi yang dapat dilihat dari angka laju pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) pulau Batam selama beberapa tahun terakhir rendah dan menurun, dari 6.94% ditahun 2011 menjadi hanya 4.05% tahun 2016. PMTB adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi.
Dampak penurunan PMTB tercermin dalam angka angka investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nilai investasi asing (PMA) ke Batam ditahun 2015 mencapai USD 640 juta, turun menjadi USD 519 juta ditahun 2016. 

Namun menurut data BKPM untuk tahun 2017, investasi PMA ke Batam meningkat sangat tinggi dibanding tahun 2016, menjadi USD 1.1 Milyar atau meningkat 111 %. Rangking Provinsi KEPRI dalam perolehan investasi PMA juga meningkat dari ke-16 ditahun 2015 menjadi ke-12 pada tahun 2017, diantara 34 Provinsi di Indonesia (Tabel-3a & 3b)

Bagaimana sampai investasi PMA di Batam bisa meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam 1 tahun, padahal secara nasional nilai investasi PMA ke Indonesia hanya meningkat dengan 11%, dari USD 28.9 Milyar menjadi USD 32.2 Milyar? Jawaban nya ada di kebijakan dalam pengelolaan lingkungan investasi harus : Cepat, Murah, Nyaman dan Pasti. Nampaknya change dalam ease of doing business mendapat tanggapan positif dari pemilik modal. 

Masih relevankah?

Francis Hutchinson, dalam bukunya “Rowing Against The Tide? Batam’s Economic Fortunes In Today’s Indonesia”, menggambarkan dengan tepat kondisi perekonomian batam: Batam’s much vaunted investment climate has shown signs of dysfunction. Large tracts of land sit idle, and yet newcomers are unable to secure sites to establish operations. Dalam kesimpulannya, Hutchinson mengingatkan perlunya visi untuk pembangunan Batam namun terpenting adalah Batam’s role within the Indonesia economy”. Oleh karena itu, sebelum menentukan apa bentuk terbaik bagi pengembangan Batam (otonomi daerah, FTZ atau KEK), pemerintah pusat perlu lebih dulu menentukan apakah masih ada peran besar yang diharapkan dari Batam untuk kepentingan nasional? Kalau di awalnya, memang Batam diharapkan menjadi penghela (ujung tombak) pembangunan industri teknologi tinggi nasional. Walaupun demikian pada kenyataannya perkembangan sektor industri manufaktur di Batam saat ini terseok-seok, dan sebagian besar pun merupakan industri yang menghasilkan produk teknologi rendah.

Kalau diputuskan bahwa Batam masih dianggap penting dalam konteks Indonesia membangun industri teknologi tinggi, maka perlu ditetapkan strategi apa yang paling tepat utuk memutar balikkan (turn-around) kondisi dari yang semrawut dan berbiaya-ekonomi-tinggi menjadi efisien, apakah: 1.  memperluas fasilitas yang saat ini sudah diberikan, menjadi FTZ-plus (tambah insentif insentif fiskal), 2.  menjadikan seluruh pulau Batam sebagai  Kawasan Ekonomi Khusus, atau 3.  menjadikan seluruh pulau Batam sebagai Kawasan “Otonomi Khusus”. 

Dengan asumsi bahwa Pemerintah Pusat menganggap peran Batam penting dalam proses membangun industri teknologi tinggi, dan dengan alasan kesejarahan-politis dimana secara historis Batam telah diberlakukan khusus oleh pemerintah pusat sejak tahun 1970-an maka Kementrian Hukum dan Ham membuat kajian akademik tentang status terbaik bagi Batam. Kesimpulannya adalah bahwa yang terbaik dan konstitusional adalah menjadikan Batam sebagai Kawasan Otonomi Khusus. Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan kewenangan penuh kepada pembentuk Undang- Undang (DPR dan Presiden) untuk menentukan dan memutuskan daerah- daerah yang mendapat predikat daerah otonomi umum (simetrik) dan daerah-daerah yang mendapat predikat daerah otonomi khusus (asimetris) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi/otonomi khusus dan tugas pembantuan. 

Bahkan juga disimpulkan bahwa bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak optimal karena alasan: 1. tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang terjadi di Batam, yaitu masalah dualisme pengelolaan Batam, 2. membubarkan Badan Pengusahaan, berarti kewenangan yang cukup besar dari Badan Pengusahaan untuk mengembangakan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam akan hilang dan kewenangan ini tidak dapat dialihkan ke administrator KEK, dan 3. fasilitas lainnya yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2000 misalnya fasilitas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pemerintah Otonomi Khusus melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai, tidak akan dapat diperoleh oleh administrator karena dalam UU KEK kewenangan tersebut disesuaikan dan berdasar kewenangan regular atau kewenangan simetri. Peraturan perundang-undangan sektoral sebagaimana diatur dalam BAB IV Fasilitas dan Kemudahan, Pasal 30 sampai dengan Pasal 47 UU KEK, yang mengatur bahwa setiap fasilitas dan kemudahan, baik perpajakan, kepabean, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, pertanahan, perizinan, investasi, ketenagakerjaan, maupun fasilitas dan kemudahan lainnya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya adalah apakah cita cita menjadikan pulau Batam sebagai ujung tombak pembangunan industry teknologi tinggi ini masih relevan dewasa ini, dimana perseteruan antara Pemda dengan BP Batam (yang nota-bene mewakili pemerintah pusat) terus berlangsung. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nampaknya tidak memiliki visi yang sama. Kalau status Batam tidak lebih dari wilayah wilayah otonomi lain di Indonesia, maka apa tidak sebaiknya Batam sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah dengan segala konsekwensinya. Perlu diingat bahwa Batam selama ini mendapat perlakuan yang sangat berbeda dibanding wilayah otonomi lain di Indonesia, karena status FTZ membolehkannya impor tanpa bea masuk dan tanpa Ppn (termasuk kebutuhan masyarakat umum). Kalau kondisi ini terus berlangsung di Batam, apakah sah kalau masayarakat di wilayah NKRI lainnya juga meminta perlakukan yang sama. 

Sejak awal penerapan status otonomi daerah di pulau Batam, perkembangan cita cita membangun ujung tombak pembangunan industri teknologi tinggi di pulau ini masih tidak menentu. Masalah yang selalu mengemuka adalah dualism dan ekonomi biaya tinggi padahal berbagai fasilitas dan subsidi dalam jumlah besar sudah diberikan. Pemerintah Pusat yang mengawali, maka pemerintah pusat pula yang harus mengambil keputusan akhir. Sudah waktunya bagi para akhli ekonomi politik dan arsitek pembangunan ekonomi di pemerintahan untuk berpikir lebih keras, sambil terus bekerja, kerja dan kerja.

 (telah diterbitkan media Bisnis Indonesia, dengan Judul "Batam dan Industri Teknologi Tinggi)











SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK PRESIDEN JOKOWI (Nop 2017)

SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK PRESIDEN JOKOWI
The Law of Empowerment: Only Secure Leaders Give Power to Others
(The 21 Irrefutable Laws of Leadership by John C. Maxwell)
Ketika mendapat penugasan ke Batam kami dititipkan dua hal: pertama adalah meningkatkan pembangunan ekonomi, khususnya investasi PMA, dan kedua adalah pesan bahwa untuk meningkatkan investasi perlu membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketika kami tiba di Batam ternyata kondisi jauh lebih rumit karena dibalik permasalahan ekonomi Batam terdapat berbagai masalah yang tidak tertuang berbagai dalam laporan yang kami diminta membaca.
Batam dan pulau pulau Rempang, Galang dan Galang Baru (Barelang) adalah beberapa pulau yang khusus dibangun pemerintah pusat untuk menjadi Daerah Industri Teknologi Tinggi dengan maksud bersaing dengan negara Singapura. Untuk itu Tata ruang pulau Batam ditetapkan dengan Peraturan Presiden, bukan oleh Gubernur atau Walikota. Pemerintah Pusat selama tahun tahun 80-an dan 90-an telah membangun semua infrastruktur dari mulai jalan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, rumah sakit serta beberapa gedung sebagai perkantoran. Luas wilayah pulau Batam adalah 45 ribu hektar namun sebagian dipakai untuk pembangunan tujuh buah waduk untuk menampung air hujan karena Batam tidak memiliki sumber air. Semua asset yang dibangun pemerintah pusat adalah merupakan barang milik negera (BMN). 
Masalah Utama Yang Menghambat Investasi :
  •  Proses perizinan di Batam kurang mendukung Investasi karena lama
  • Tata kelola pengalokasian lahan carut marut 
  • Lahan banyak dikuasai oleh spekulan (sepertiga) dan tidak dibangun sehingga investor yang serius sulit mendapatkan lahan langsung dari BP Batam
  • Proses perizinan di pelabuhan lambat dan kapasitas sarana bongkar muat pelabuhan terbatas, mental karyawan yang terlibat kurang baik/rawan KKN, sehingga biaya handling sangat tinggi dan biaya pengiriman dari batam ke negara tujuan lebih mahal bila dibandingkan dengan dari Singapura.
  • Iklim ketenagakerjaan kurang kondusif untuk investor, serta banyak demonstrasi, buruh menuntut upah terus naik 
  • Investor besar dan berkwalitas menunggu perubahan citra KPBPB Batam   

Mengingat permasalah diatas maka dalam rangka menjadikan Batam kembali menarik bagi investor perlu dilakukan segera perombakan tata kelola empat hal utama ialah: 1. Perijinan Usaha, 2. Perijinan Lahan, 3. Pelayanan Pelabuhan laut/Pelabuhan Udara, 4. Rumah Sakit. 
Strategi Dalam Upaya Membangun Kembali Batam Adalah:

Strategi Jangka Pendek:
  1. Mengembalikan P Batam sebagai Kawasan Investasi bersaing di Kawasan ASEAN
  2. Menghilangkan semua hambatan investasi, membangun SDM inovatif dan kreatif
Strategi Jangka Panjang:
  1. Pulau Batam mampu bersaing dengan kawasan sejenis di Asia Pasifik 
  2. Menarik Investasi industri hijau dan inovatif, mewujudkan kawasan pariwisata maritim dan wisata alam, Basis Logistik Kawasan, dan Pusat Keuangan
Program Yang Dilaksanakan:
  1.  Perijinan Usaha: Mulai September 2016 telah dilaksanakan pemberian perijinan usaha dalam tiga jam (I23J – Ijin Investasi 3 Jam), jauh sebelum keluarnya Perpres 91 tahun 2017.
  2. Perijinan Lahan: Mulai Oktober 2016 telah dilaksanakan proses perijinan satu pintu, dan menggunakan sistim online. Untuk itu semua dokumen yang tercecer dilantai telah di tata per penerima alokasi dan dibuat digitize dan dilengkapi sistim informasi dengan pemotretan udara dari setiap lahan yang dialokasikan
  3. Pelayanan Pelabuhan Laut: mulai Nopember 2016 telah dilaksanakan sistim host-to-host secara online.

Intinya, perbaikan sistim pelayanan perijinan dibuat Cepat, Mudah, Murah dan Pasti, karena bisa diproses langsung oleh konsumen dan pembayaran langsung ke bank. Tim telah bekerja cepat meneliti, menganalisa dan membangun sistim sehingga dalam tempo 5 (lima) bulan (April – September 2016) sistim telah terpasang dan mulai dilaksanakan. Sambil berjalan dilakukan penyempurnaan dan perbaikan khususnya dalam peningkatan ketrampilan sumber daya manusia.
Hasil Yang Dicapai:
INVESTASI
  1. Program I23J telah diterima dengan gembira oleh para calon investor dan sejak September 2016 – September 2017 telah dilaksanakan pemberian ijin berusaha kepada sebanyak 13 investor dan dalam proses masih ada 12 calon investor (PMA).
  2. Berdasarkan data BPS, Investasi PMA telah meningkat dengan pesat dari USD 462.8 juta ditahun 2016 menjadi lebih dari USD 765.7 juta antara Januari – September 2017.

PELAYANAN LAHAN
  1. Mulai bulan Oktober 2016, telah dibuka Pelayanan Khusus Lahan Satu Pintu untuk 8 (delapan) pengurusan ijin lahan dengan proses melalui online, kecuali untuk pengurusan Ijin Pengalihan Hak (IPH) karena dibutuhkan verifikasi atas dokumen kepemilikan. Hingga 10 Oktober 2017 penyelesaian dokumen permohonan perijinan lahan mencapai 82% termasuk 9.510 berkas permohonan dokumen IPH (95% dari 10.053 berkas). 
  2. Telah dapat diidentifikasi “seluruh” lahan yang telah di alokasikan, dengan pemetaan berdasarkan digital (Geographical Information System-GIS), dan diperoleh neraca lahan sebagai berikut : a. luas lahan yang dapat dan telah dialokasikan (diluar kawasan hutan lindung) sebesar 25.702 hektar, b. luas lahan yang terlantar (tidak dimanfaatkan) sebesar 7.700 hektar, c. sisa lahan yang masih bisa dia alokasikan dan terpencar pencar diseluruh pulau Batam sebesar 780 hektar, d. lahan yang masih bisa dialokasikan namun perlu di reklamasi sebesar 2.051 hektar.

PELAYANAN PELABUHAN
  1. Kendala moral hazard dalam pelayanan di pelabuhan laut telah bisa diminimalisir sehingga pelayanan menjadi jauh lebih cepat, dan pendapatan meningkat pesat 181% dari Rp.115 Milyar menjadi Rp. 323 Milyar, perbandingan antara Januari – Agustus tahun 2015 dan 2017.
  2. Keuntungan dari pelayanan di pelabuhan telah meningkat pesat akibat penghematan biaya operasi. Laba meningkat 334% dari Rp. 50 Milyar menjadi Rp. 217 Milyar, perbandingan antara Januari-Agustus 2015 dan 2017

Perencanaan Jangka Panjang
Untuk jangka panjang maka telah dipersiapkan Pengembangan Infrastruktur ialah: Pertama,  Pengembangan Bandara menjadi pelabuhan udara modern dengan model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sedang berjalan. Sasarannya adalah meningkatkan arus penumpang dari 6 juta pertahun menjadi 10-15 juta pertahun melalui peningkatan arus penumpang asing sebagai bandara alih-penumpang (trans-shipment). Visi nya adalah menjadikan bandara Batam diantara sepuluh bandara terbaik didunia.
Sebagai bagian tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan arus penumpang adalah mengembangkan kawasan pariwisata dengan, kedua, membangun Business and Cultural Resort di kawasan Tanjung Pinggir diatas lahan seluas 104 ha. Art Design dari bandara dan kawasan pariwisata telah dibuat oleh Bapak Nyoman Nuarte.
Untuk membuat Batam menjadi Ujung Tombak Pembangunan Industri Teknologi Tinggi di Indonesia, maka investasi PMA harus di fokuskan ke Industri Hijau (Green Technology). Untuk itu, ketiga,  pelabuhan kontener internasional Batu Ampar telah di tawarkan kepada investor (B-to-B) untuk dibangun dan di kelola. Efisiensi pelabuhan adalah kunci menurunkan biaya handling.
Mengingat saingat ketat dari Singapore, Malaysia, Vietnam dan Myanmar dengan insentif yang sangat menarik, maka KPBPB Batam harus pula dilengkapi dengan tambahan insentif fiskal, dan ini sangat dimungkinkan mengingat KPBPB Batam adalah sebuah Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, khususnya berdasar Penjelasan dari pasal 5 ayat 5. 
Dengan demikian tidak perlu penetapan KEK diatas KPBPB/KSN Batam untuk mendapat tambahan insentif fiskal. Yang terpenting justeru adalah peningkatan “efisiensi dalam pengelolaan KPBPB/KSN Batam”.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menggaris bawahi bahwa (untuk terjadinya) perubahan di KPBPB/KSN Batam adalah perlunya Visi yang jelas dari Pemerintah Pusat. 
Atas nama kami bertujuh (Hatanto Reksodipoetro, Agus Tjahajana, Sigit Pramuditto, Junino Jahya, Eko S Budianto, Robert Sianipar dan Gusmardi Bustami) diucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo yang telah memberikan kesempatan selama 18 bulan mengawali pembangunan kembali KPBPB Batam.
Hatanto Reksodipoetro, mantan Kepala BP Batam (periode April 2016-Oktober 2017)
(Tulisan ini telah diterbitkan oleh Media Indonesia rubrik Opini, tanggal 11 November 2017, dengan Judul "Kinerja BP Batam Tingkatkan Investasi")

                                   

Melipat-gandakan Ekspor Non-Migas Indonesia

Melipat-gandakan Ekspor Non-Migas
Hatanto Reksodipoetro
Mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Perdagangan
Co-founder Trade Policy Forum

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merencanakan ekspor indonesia meningkat 3 kali lipat (http://bisnis.liputan6.com/read/2126495/kini-dubes-ri-punya-peran-besar-buat-dongkrak-ekspor) dalam 5 tahun kedepan. Suatu target mulia yang amat dibutuhkan Indonesia setelah ekspor Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami keterpurukan.
Tentunya yang dimaksudkan Menteri Rachmat adalah kenaikan ekspor dengan peran sektor industri manufaktur yang tinggi. Memang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kontribusi sektor Industri Pengolahan dan juga Perdagangan (termasuk ekspor) dalam Produk Domestik Bruto (PDB) ternyata menurun, dan trend impor meningkat lebih cepat dibanding ekspor sehingga terjadi defisit perdagangan di beberapa tahun terakhir.
Pada tanggal 15 April 2015, Presiden Jokowi telah mengumpulkan para pengusaha dan menurut beritanya telah meminta masukan tentang bagaimana caranya meningkatkan ekspor. Laporan BPS terakhir menyatakan bahwa triwulan pertama 2015 menunjukkan terjadi surplus perdagangan luar negeri, namun itu adalah karena terjadi penurunan ekspor yang lebih besar dibanding penurunan impor (bukan karena kenaikan ekspor).
Sakitnya itu disini:
Meningkatkan ekspor bukan pekerjaan mudah karena pasar ekspor itu dipenuhi oleh industri industri pemasok yang sangat efisien. Diatas itu kalau kita ingin meningkatkan ekspor 3 kali lipat atau 400 persen dalam 5 tahun maka diperlukan strategi “canggih” untuk mencapainya.
Pertama dan terpenting, kita harus memiliki produk yang diminta pasar dalam jumlah besar dan terus meningkat. Kedua, produk yang kita hasilkan harus memenuhi standar pasar tujuan. Dan ketiga, harga produk ekspor kita harus bersaing.

Daya saing industri ekspor Indonesia dewasa ini masih jauh dari negara tetangga ASEAN kita:
  1. Daya saing Indonesia hanya menempati urutan ke-34, dibawah Malaysia dan Thailand yang menempati urutan ke-20 dan ke-31 (Global Competitiveness Index, 2014)
  2. Pangsa pasar Indonesia di pasar global tahun 2013 baru mencapai 1%, dibawah Malaysia dan Thaoland yang memiliki pangsa 1.3% (Trademap, 2014)
  3. Produktifitas Indonesia tahun 2010 sebesar USD 9,0 ribu per pekerja, dibawah Malaysia (USD 35,0 ribu), Thailand (USD 15,3 ribu), dan Filipina (USD 9,4 ribu) (Asian Productivity Organization, 2010)
  4. Logistic Performance Index Indonesia 2014 menempati urutan ke-53, dibawah Malaysia (urutan ke-25), Thailand (ke-35), dan Vietnam (ke-48) (World Bank, 2014)

Jadi kalau bicara meningkatkan penjualan atau ekspor dalam hal ini, kuncinya tentu adalah adanya barang yang dinginkan pasar. Setiap produk pasti punya pasar tetapi kalau kita berharap ada peningkatan besar terhadap pendapatan dari ekspor maka tentu yang harus jadi sasaran adalah produk ekspor yang “permintaannya tinggi dan stabil”.
Sekitar 72 persen dari total nilai “impor dunia” tahun 2013 didominasi oleh 15 (limabelas) kelompok produk (berdasarkan kelompok produk Harmonized System – HS), 5 diantaranya impor dunianya meningkat pesat dengan trend diatas 10% antara 2009 – 2013.
Indonesia memasok 7 (tujuh) diantara 15 kelompok produk tersebut. Tetapi kenapa pangsa pasar Indonesia dipasar global baru mencapai 1%, dibawah Malaysia dan Thailand? Diantara jawabannya adalah karena sisa 8 (delapan) kelompok produk yang permintaan dunianya tinggi tidak termasuk dalam daftar produk ekspor utama Indonesia, atau termasuk kelompok produk utama impor dunia namun bukan “produk tertentu” yang trend permintaannya tinggi.
Dari observasi sederhana ini saja sudah bisa diketahui bahwa kalau Indonesia ingin meningkatkan nilai ekspor 3 kali lipat maka langkah awal pemerintah harus memberikan prioritas pada menjawab “kelemahan” ini. Indonesia harus mengembangkan industri yang permintaan dunianya tinggi. Ini strategi pertama dan opini: .
Adalah mustahil kita mencapai target peningkatan ekspor 3 kali lipat kalau mengandalkan produk ekspor Indonesia dewasa ini, yang pertumbuhan permintaan dunianya rendah (atau statis).
Berarti dalam kurun waktu lima tahun kedepan yang terpenting adalah menata kembali struktur industri ekspor Indonesia. Khususnya Indonesia harus mampu membalik komposisi produk ekspor Indonesia dari yang sekarang 63% terdiri dari produk primer (oil/gas, primary commodities, primary industry) dan 37% terdiri dari produk manufaktur (labour intensive and resource based dan manufactures with low, medium and high skill and technology intensity), menjadi lebih besar kelompok manufaktur dibanding kelompok primer. Jadi kalau ada strategi pengembangan industri untuk ekspor, maka yang harus dikedepankan investasinya adalah di sektor yang permintaan dunianya besar dan meningkat.
Efisiensi lagi – efisiensi lagi:
Kalau sudah punya produk, maka faktor kunci kedua adalah pasar, dan pasar internasional itu oligopolistik. Dari sekian banyak produsen/eksportir didunia hanya yang paling efisien bisa berlaga di pentas internasional. Persaingan dipasar internasional jauh lebih sulit dibanding persaingan dipasar dalam negeri. Khususnya, mengembangkan daya saing produk ekspor terhadap barang sejenis di pasar internasional jauh lebih rumit dibanding untuk pasar dalam negeri. Belum lagi kalau bicara soal peranan “Global Value Chain” (GVC) dalam pemasaran internasional saat ini.
Sejak lama kita mengetahui bahwa “biaya ekonomi tinggi alias biaya siluman” sangat menghambat pertumbuhan industri maupun pelaku ekspor. Namun segala macam diskusi hanya menghasilkan kesimpulan diskursus saja. Semua lembaga pemerintah dan non pemerintah, di pusat maupun daerah, merasa tidak punya andil dalam permasalahan ini, sehingga tidak ada perubahan mendasar alias “business as usual”.
Banyak sekali yang bisa diangkat disini untuk menunjukkan adanya biaya siluman, tetapi kelompok biaya yang patut diwaspadai dan bisa diatasi  Pemerintah adalah biaya “perizinan”. Permasalahan biaya perizinan siluman sudah di “koran” kan bertahun tahun tetapi belum bisa terselesaikan.
Keputusan darurat:

Kurang jelas bagi penulis mengapa, tetapi Nawacita untuk mencapai berdikari di bidang ekonomi tidak memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya peningkatan ekspor non-migas.
Untuk bisa menggerakkan mesin birokrasi di pusat maupun daerah, maka saat ini Presiden Jokowi harus sudah mencanangkan “perintah” kepada Kementrian Perdagangan dalam bentuk “Instruksi Presiden”, untuk berkoordinasi dengan kementrian terkait seperti Kementrian Perindustrian, Kementrian Pertanian dan Kementrian Keuangan untuk membuat Roadmap yang diperlukan. Ini harus menjadi mandat yang tegas dan jelas kepada Menteri Perdagangan, dan sifatnya imperatif.
Mengapa? Karena program menaikkan ekspor 3 kali lipat dalam 5 tahun tidak mungkin tercapai melalui cara business as usual, dan harus diakui bahwa koordinasi adalah barang langka di Indonesia. Sumber daya manusia menjadi masalah utama. Harus ada ketegasan pimpinan tertinggi pemerintah tentang bagaimana koordinasi harus dilaksanakan, baik ditingkat pemerintah (pusat dan daerah) maupun antara pemerintah (pusat dan daerah) dan pelaku ekonomi. Kemudian dikunci dengan sistim monitoring berkala yang efektif tentang pencapaian target dari waktu ke waktu.
Tidak bisa ditawar lagi amat diperlukan sebuah organisasi lintas pemerintah dan pelaku usaha yang secara “super serius” menangani pembangunan industri dan pemasarannya ke luar negeri secara terpadu (misalnya seperti Panitia Kerja Tetap – PANJATAP ditahun 80-an). Sekedar komitmen pejabat luar negeri di Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri untuk berjuang meningkatkan ekspor non-migas di kawasan masing masing amat jauh dari yang dibutuhkan. Selain itu kalau upaya pencapaian target hanya digantungkan kepada struktur industri yang ada maka jaminannya adalah kegagalan.
(Tulisan ini telah keluar di Koran Bisnis Indonesia tanggal 25 April 2015 dalam rubrik opini: “Darurat: Melipatgandakan ekspor nonmigas”)